Ahmad mengungkapkan, Polri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya ‘preventif straight’ dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.
“Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu, tetapi terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, preventif straight atau penindakan untuk pencegahan merupakan tindakan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris. Sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum para orang tersebut melakukan tindakan terorisme,” tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Ahmad menerangkan Polri berhasil mengungkap aliran dana yang digunakan jaringan teroris di Indonesia. Para teroris itu bisa memiliki dana operasional dengan menyebar kotak amal ditengah-tengah masyarakat.







