“Hal itu bisa kita buktikan dengan pengungkapan ribuan kotak amal di Sumut beberapa bulan lalu yang digunakan sebagai pembiayaan kegiatan jaringan teroris,” terangnya.
Ahmad menambahkan, Polri tidak melarang masyarakat untuk beramal dengan menyisihkan rizki yang dimiliki. Akan tetapi perlu dingat dan dipahami masyarakat harus mengetahui nantinya uang yang disumbangkan digunakan untuk umat.
“Jangan sampai uang yang diberikan untuk beramal malah disalahgunakan untuk pendanaan jaringan teroris. Sebaiknya sumbangan itu disalurkan kepada kelompok atau yayasan yang jelas dan sudah terdaftar di pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Dedy Girsang







