LABUHANBATU I Kapolsek Bilah Hilir AKP SF Sibarani bersama Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P Manalu beserta anggota berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah IH alias Imam (23), yang bekerja serabutan (mocok-mocok) merupakan warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar Pukul 03.30 WIB.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Tani (48), seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui AKP Napitupulu, Selasa (4/5/20204) menjelaskan, pada hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu sekitar Pukul 03.30 WIB, korban sedang tidur dan terbangun ketika mendengar suara langkah kaki. Ketika melihat ke arah suara, korban melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang.
Setelah mengecek, korban menyadari bahwa dua buah handphone yang diletakkan di dekat tempat tidurnya telah hilang. Sekitar Pukul 06.30 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki telah diamankan oleh warga Dusun Sei Buluh, Desa Tanjung Haloban, papar Parlando.
Setelah memastikan identitas pelaku, korban mengakui bahwa pelaku yang diamankan tersebut adalah yang melarikan diri dari rumahnya dan mencuri dua handphone miliknya. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah saksi.
Polsek Bilah Hilir yang mendapatkan informasi dari warga tentang seorang laki-laki yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian segera menuju lokasi dan tiba di TKP sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengamankan pelaku yang telah diamankan warga dan menemukan barang bukti dua unit handphone sesuai dengan petunjuk dari pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Parlando Napitupulu mengakhiri.
Reporter : Robert Simatupang