LABUHANBATU I Terhitung dari tanggal 10 hingga 23 Maret, Kapolres Labuhanbatu telah memberi perintah kepada Kasat narkoba dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait kamtibmas
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH, Kamis (24/3/2022) saat melakukan temu pers dengan sejumlah wartawan.
Walaupun saat sekarang ini Polres Labuhanbatu lagi memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi, tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar, tambah Murniati.
“Wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi skala prioritas dalam penindakan peredaran narkoba terkait adanya pengaduan dari masyarakat,” ujar Murniati.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 6 kasus dan 6 tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 gram sabu, timbangan Elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
“Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka dan selebihnya diungkap Satres narkoba Polres Labuhanbatu,” terang Murniati.
Adapun identitas dari para tersangka yaitu, AM alias Cai (35) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon (32) warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31) warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS alias Min (47) warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (25) dan HS alias Hasan (39) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan
Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Murniati.
Reporter : Robert Simatupang







