MEDAN – Klub malam Shoot, berada di Jalan Patimura Medan, Minggu (31/5 /2020) pagi sekira pukul 01.00 WIB digrebek petugas Polsek Medan Baru bersama pihak Kecamatan.
Para pengunjung yang tengah asik berjoget ria itu diduga dalam keadaan mabuk berhamburan setelah melihat petugas datang.
Hal itu diterlihat dari banyaknya minuman keras yang berserakan di meja para pengunjung.
Petugas Polsek Medan Baru yang tiba langsung naik ke atas panggung yang ada di dalam klub malam dan meminta para pengunjung membubarkan diri, guna pencegahan penularan Covid-19.
“Bubar, bubar. Silakan pulang ke rumah masing-masing. Saat ini lagi masa pandemi Covid 19 dilarang berkumpul,” ucap petugas menggunakan pengeras suara, Minggu (31/5/202) dini hari.
Manager Shoot Bar, Rizcal ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengacu surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 556/3830/2020, tentang perpanjangan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya memutus rantai penularan infeksi corona disease(Covid-19) berakhir 19 Mei 2020.
” Kami baru buka, empat hari lalu dan itupun tetap mengikuti standar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,”ujar Rizcal kepada Orbitdigitaldaily.com diruangannya, Minggu(1/6/2020).
Sebelumnya, bertindak humanis dan tidak arogan, Polsek Medan Baru bersama pihak Kecamatan Medan Baru, membubarkan para pengunjung shoot bar sesuai informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, Polsek Medan Baru melakukan penertiban sesuai maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Reporter: Toni Hutagalung







