Atas informasi ini, Kanit Reskrim Ipda Chris Rimawan,SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi, pada pukul 14.30 wib, dilakukan penggrebekan dirumah depan yang bergandengan, dimana dari rumah ini diamankan pelaku F alias R.
Dari penangkapan ini, disita 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong. Lalu dari rumah bagian belakang, tim melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Jal Bewok dan Badek, namun saat akan ditangkap keduanya berhasil melarikan diri.
Sementara dari rumah belakang ini, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus plastik bening besar didalamnya berisi plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah gunting, 1 unit timbangan elektrik warna hitam silver dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-







