Polsek Patumbak Amankan 6 Kg Sabu Sindikat Narkoba Internasional di Medan dan Batubara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kiri) didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza (kanan) saat pengungkapan sindikat narkoba internasional dengan barangbukti 6 kg narkotika jenis sabu, Selasa (27/10/2020). (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN-Polsek Patumbak lagi-lagi berhasil mengungkap jaringan narkoba skala internasional. Kali ini, dalam pengungkapan teranyar sedikitnya 6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu diamankan.

Keempat tersangka yang dibekuk personel Reskrim Polsek Patumbak di antaranya MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25), keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi dalam konferensi pers kepada media didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH, Selasa (27/10/2020) sore mengatakan, keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda.

Pertama, di persimpangan lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan. Selanjutnya lokasi pengungkapan kedua, dari lokasi SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi adanya transaksi/pengiriman paket diduga berisi narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Kemudian, petugas dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Arfin Fahreza SIK MH bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Sidabutar SH langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Selain keempat tersangkanya, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, Avanza silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” kata Kapolrestabes Medan.

Riko menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.

Katanya, setelah di interogasi, keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan sabu yang semuanya diedarkan di Jambi dan Palembang.

“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Keempat tersangka adalah sindikat jaringan narkotika tingkat internasional,” tegas Kapolrestabes Medan.

Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan.

“Keempat tersangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” sebut Kapolrestabes Medan. (Diva Suwanda)