Asahan  

Dugaan Penampungan CPO Ilegal di Desa Mekar Sari, Polsek Pulau Raja Cek Lokasi

ASAHAN | Menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan adanya tempat penampungan minyak sawit mentah (CPO) ilegal di wilayah hukumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.

Kegiatan pengecekan lapangan tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Tim yang dipimpin oleh personel Reskrim Polsek Pulau Raja, yakni Aiptu Rani Tarigan, Aipda Roy Gemayel, dan Brigadir M. Nico H, menyambangi langsung lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik seorang warga setempat bernama Anggi (44), yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, tempat tersebut digunakan sebagai warung makan dan lokasi istirahat bagi para sopir yang melintas di kawasan tersebut. Tidak ditemukan adanya aktivitas penampungan CPO ataupun kegiatan ilegal lainnya sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Kapolsek Pulau Raja, Iptu Dr. Anwar Sanusi, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung agar waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sudah menyarankan, apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas penampungan CPO ilegal, maka Polsek Pulau Raja akan menindak tegas. Pemilik warung juga kami minta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan dengan menghubungi Polsek atau call center 110 Polres Asahan,” tegas Iptu Sanusi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polsek Pulau Raja akan terus menindaklanjuti setiap informasi atau laporan masyarakat, termasuk yang berasal dari pemberitaan media, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Asahan.

(fran)