Polsek Secanggang Tangkap Pelaku Pembacokan, Satu Lagi DPO

Satu Pelaku Ditangkap

Belum 24 jam, dua dari satu pelaku berhasil diamankan Polsek Secanggang, Sabtu (16/10/2021). Pelaku yang ditangkap atas nama Andi, dirumah pakciknya, di Dusun Tanjung Tiga, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang.

Penangkapan pelaku langsung di pimpin Kanit Reskrim IPDA Adi Arifin, S.H, beserta personil. “Pelaku kita amankan sekitar pukul 14.00 Wib. Selain pelaku, barang bukti berupa 1 helai baju kemeja dengan bercak darah, 1 helai celana bercak darah, dan satu pedang/samurai, sudah diamankan,” ungkap Kapolsek Secanggang, IPTU Mahruzar Sebayang, S.H, melalui Kanit Reskrim IPDA Adi Arifin, Minggu (17/17/2021).

“Motif terjadinya pertengkaran dan penganiayaan diduga terkait kasus dendam lama (Mubin dan Andi). Untuk satu pelaku lagi atas nama Robin masih dalam pencarian atau DPO,” beber IPDA Adi Arifin.

Sementara itu, istri korban (Murniati) dilokasi Rumah Sakit Umum Surya, di Kota Stabat, kemarin mengatakan, berharap kedua pelaku ditangkap, dan dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku, sebutnya.

Reporter : Susanto