MEDAN| Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan ujung tombak dalam penerapan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik . Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara Muhammad Syafii Sitorus ketika menjadi pemateri dalam acara Bimbingan Teknis (Bintek) PPID di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi Jumat (9/6/2023) di Ruang Aula Balai Kota .
Syafii yang juga Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menuturkan PPID dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 9 disebutkan dengan tegas bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
“Begitu pentingnya peran PPID dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini sehingga PPID tidak boleh dianggap sebelah mata oleh siapapun. Keberadaan PPID di setiap badan publik harus lebih diperhatikan sebab dengan adanya PPID yang baik maka keterbukaan informasi publik di badan publik akan terjaga dengan baik pula, sebaliknya jika peran PPID di badan publik itu buruk maka keterbukaan informasi di badan publik akan buruk juga,” kata Syafii.
Syafii juga menjelaskan dalam mengukur sejauh mana badan publik menerapkan UU No 14 Tahun 2008 maka setiap tahunnya KI Sumut melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi badan publik yang ada di Provinsi Sumut . ” Untuk tahun 2023 ini KI Sumut melakukan Monev untuk lima kategori badan publik yakni, OPD dilingkungkan Provinsi Sumut, BUMD di lingkungan Provinsi Sumut, pemerintah kabupaten/kota, pemerintahan desa serta instansi vertikal penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut. Saat ini proses Monev sedang berjalan,” ungkap Syafii kembali.
Sebelumnya Pj Wali Kota Tebing Tinggi diwakili oleh
oleh Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S. STP., M.Si membuka acara Bintek bagi PPID di Pemko Tebingtinggi.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo yang juga merupakan pejabat PPID utama menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam mendukung dan melaksanakan amanat UU No. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Kadis Kominfo mengatakan, tata kelola informasi publik harus dilaksanakan dengan baik, supaya masyarakat merasa lebih tenang dan tidak panik, serta mengantisipasi terjadinya disinformasi.
“Terlebih, saat ini kita telah memasuki tahun politik dalam rangkaian pemilu 2024, jadi melalui PPID, pengelolaan informasi publik serta informasi terkait pemilu 2024 wajib diterbitkan,” ucap Kadis Kominfo.
Oleh karena itu, melalui bimtek ini, Kadis Kominfo berharap tata kelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat lebih baik, serta pejabat PPID di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga dapat memberikan layanan informasi yang lebih baik.
“Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi motivasi positif bagi badan publik untuk terus berbenah diri dalam memberikan layanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik, dan juga kepada OPD yang belum maksimal dalam implementasi keterbukaan informasi publik saya minta lekas berbenah dan untuk OPD yang sudah pada kategori sangat baik tetap mempertahankan tata kelola informasi publiknya secara optimal,” ucap Kadis Kominfo.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Iswan Suhendi, S. STP. , M.Si. dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan bimtek adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPID utama dan PPID pembantu di lingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi tentang substansi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaannya melalui PPID dilingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi.rel