Aceh  

Proses Pelepasan TWA Pulau Banyak, Masih Menunggu Rekomendasi Kementerian

Kadis Pertanahan Aceh Singkil Drs Syamla (foto/ist)

Untuk penyelesaian program TORA ini Pemkab harus pro aktif dan harus terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan Provinsi dan Kementerian.

Sementara itu disebutkannya berdasarkan hasil identifikasi 2019-2020 ada 10 Pulau yang masuk dalam kawasan TWA. Meliputi, Pulau Sikandang, Pulau Balong, Pulau Asok, Pulau Matahari, Pulau Orongan, Pulau Palambak Besar, Pulau Rago-Rago, Pulau Rangit Besar dan Pulau Tambarat.

Namun dari 10 pulau ini, Pulau Rago-Rago tertinggal untuk pengusulan. Dan kedepan akan kami laporkan ke Kementerian kembali, apakah bisa menyusul untuk proses pelepasan. Kemudian Pulau-Pulau yang tidak masuk TWA dipaparkannya, meliputi, Pulau Jawi-Jawi, Pulau Gading-Gading, Pulau Ilalang-Ilalang, Pulau Balai dan Pulau Ujung Batu.

Setelah mendapat rekomendasi katanya Dinas Pertanahan telah meminta kepala desa masing-masing untuk mengumpulkan alas hak kepemilikan lahan tersebut. Dijelaskannya sebelum ditetapkan TWA, lahan-lahan tersebut dimiliki masyarakat Pulau Banyak. Dan kebanyakan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut masih tulisan lama. Ada pula masih bahasa arab dan belanda, terang Eri.

Reporter : Helmi