ACEH SINGKIL| Proses pelepasan Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) di Kepulauan Banyak Kabupaten Aceh Singkil masih menunggu rekomendasi Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) RI.
Untuk TWA di kawasan Kepulauan Banyak tersebut Pemkab Aceh Singkil akan melakukan pelepasan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria Inventaris dan Verifikasi (TORA Inver).
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil Syamla didampingi Kabid Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah, Eri Mufdilah ST saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Jumat (3/12/2021) diruang kerjanya mengatakan, proses pelepasan lahan yang masuk kawasan konservasi TWA itu saat ini masih menunggu rekomendasi persetujuan dari Kementerian Reforma Agraria RI.
Untuk melaksanakan proses selanjutnya, saat ini kita masih menunggu keputusan Kementerian, apa bisa direkomendasikan pelepasannya untuk lahan yang dikembalikan kepemilikiannya kepada Pemerintah atau masyarakat itu.
Kemudian untuk tahapan selanjutnya jika sudah keluar rekomendasi baru akan dilanjutkan proses sesuai Juknis nya. Seperti pengumpulan alas hak dari masyarakat sebagai pemilik terdahulu sebelumnya.
Disebutkannya, diperkirakan sekitar mencapai 6.000 ha kawasan yang sedang pengusulan TORA untuk pelepasan dari kawasan TWA tersebut. Dan dari luas tersebut hampir seluruh kawasan Kepulauan Banyak masuk dalam kawasan TWA.
“Ada sebagian tidak masuk TWA, seperti dikawasan lokasi penduduk, yakni Pulau Balai, Teluk Nibung dan Haloban Pulau Banyak Barat (PBB),” tambah Eri.