MEDAN I PT. Sumber Usaha Nusantara (SUN) perusahaan bergerak di bidang pengelohan hasil laut, berkantor di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan – Kota Medan diduga paksa karyawan nya meneken kontrak menjadi karyawan outsoursing PT Karya Megah Internusa (KMI).
Dugaan itu disampaikan 5 karyawan PT SUN yang berdomisili di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dalam laporan tertulis mereka ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan yang diterima wartawan, Rabu, (15/12/2021).
Dalam laporan tersebut, kelima karyawan menyatakan mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di PT SUN dipaksa menandatangani kontrak kerja ke perusahaan outsoursing PT KMI dan hak-hak para karyawan ini menyangkut pesangon tak diberikan manajemen PT SUN.
Dalam laporannya karyawan juga mengaku, diintimidasi hanya mendapatkan kerja 1 hari saja dalam satu minggu dan jika tak bersedia menandatangani kontrak kerja ke PT KMI tanpa memperoleh gaji saat tidak dipekerjakan.
“Jika tak bersedia menandatangani kontrak kerja maka sanksi akan menyusul dari pihak perusahaan,” kata sumber dalam keterangan tertulis kepada orbitdigitaldaily.com, Jumat (17/12/2021).