
Selanjutnya, dalam laporan tertanggal 15 Desember 2021 ini, para karyawan menyatakan selama bekerja di PT SUN tak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan. Lebih lanjutnya lagi karyawan memaparkan, mereka diimingi-imingi pemberikan 1 bulan gaji jika mau mengundurkan diri.
Lebih parahnya lagi, para karyawan mengaku mendapat pernyataan menohok dari Owner PT SUN dengan menyatakan mereka bukan karyawan karena tak pernah menyampaikan lamaran kerja ke perusahaan pengolahan hasil laut untuk eksport ke Luar Negeri ini.
Pengalihan karyawan PT SUN ke PT KMI ini diketahui langsung direspon Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan Dra Hannalore Simanjuntak MIP. Kepala OPD yang dikenal familiar dan gerak cepat ini berjanji akan segera menindaklanjuti laporan karyawan yang merasa diperlakukan sewenang-wenang ini.
Hal yang sama disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Drs Sukaiman. Dia menegaskan akan segera memeriksa laporan karyawan PT SUN dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Direktur PT SUN, Herman Tandiah saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Jumat (17/12/2021) mengaku telah menyerahkan seluruh persoalan kepada kuasa hukum yang tergabung di Law Office Budi Dharma SH dan Patners, berkantor di Komplek Tomang Elok, Blok M Nomor 06, Kecamatan Medan Sunggal – Kota Medan.
Guna perimbangan berita, Budi Dharma SH sebagai kuasa hukum Direktur PT. Sumber Usaha Nusantara (SUN) membenarkan adanya laporan karyawan ke Disnaker dan untuk selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Baik, terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dialami PT. SUN, karena karyawan sudah melaporkan hal tersebut ke Disnaker, maka saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan. Demikian yang bisa saya sampaikan. Salam hormat saya,”kata Budi lewat sambungan Whatsap kepada orbitdigitaldaily.com, Sabtu (18/12/2021).
Sementara Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan akan menelusuri dugaan tindakan kesewenang wenangan pihak managemen PT. SUN terhadap pekerja ditengah akhir tahun guna menghindari pesangon.
“Kita akan pelajari berkasnya. Jika itu benar pasti ditindak tegas,” kata Baharuddin.
Reporter: Toni Hutagalung







