Medan  

PWI Sumut Kecam Pembunuhan Marsal Harahap Wartawan di Siantar

Ancaman terhadap profesi seorang wartawan semakin nyata padahal sebagaimana UU 40/1999 ttg pers profesi ini dijamin dan mendapat perlindungan hukum tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara gara sebuah berita. Padahal bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu Sdh diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya.

Oleh karena itu PWI Sumut mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.

PWI Sumut turut berdukacita semoga arwah Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esadan keluarga Marsal Harahap tabah dan bersyabar atas musibah ini.

Marasalem Harahap atau akrab disapa Marsal, sebagaimana diketahui selama ini adalah seorang wartawan sekaligus pemilik media online di Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Hasanuddin Harahap yang merupakan abang kandung dari Marsal kepada wartawan mengatakan, adiknya tersebut ditemukan pertama kali oleh warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun.

Lokasi ditemukan mendiang dengan rumahnya itu berjarak 300 meter. Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri, tambah abang kandung Marsal.