ACEH SELATAN | Memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Pantai Barat Selatan, Kepala Kantor Imigrasi II non TPI Meulaboh, Kamis (29/3/2024) menggelar rapat koordinasi TIMPORA TA. 2024 di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat koordinasi tersebut bertempat di Aula Hotel Dianrana Tapaktuan, melibatkan pihak hukum dan tim pengamanan yang ada di beberapa daerah yang dianggap adanya pendatang orang asing.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Imigrasi II Non TPI Kementerian Hukum dan HAM Meulaboh tersebut merupakan Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Aceh Selatan dihadiri oleh berbagai instansi terkait.
Kegiatan tersebut bertemakan “Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Aceh Selatan dalam upaya Penegakan Hukum dan Keamanan Negara”, secara resmi dibuka Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh Jamaluddin.
Dalam sambutannya yang disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan mengikuti kegiatan rapat TIMPORA T.A 2024, bahwa, adanya koordinasi dalam bentuk bantuan dan kerja sama antara instansi terkait melalui wadah TIMPORA setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Aceh Selata.
Melalui Rapat Koordinasi Timpora ini sekaligus membahas tentang isu teraktual saat ini masuknya pengungsi rohingya ke provinsi Aceh, yang disebutkan dalam peraturan presiden nomor 25 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri pada pasal 4 disebutkan penanganan pengungsi ada empat tahap yaitu penemuan penampungan pengamanan dan pengawasan.diharapkan dapat memberikan Rekomendasi kepada Pimpinan masing-masing Instansi/Lembaga dan Menindaklanjuti hasil diskusi dalam TIMPORA.
Usai dibukanya Rapat tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Intel dan penindakan imigrasi Meulaboh, Teuku Fauzan Febrian di antaranya tentang keimigrasian, peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing, Selain pemaparan kegiatan juga diakhiri dengan diskusi bersama baik saran maupun pertanyaan tentang pendatang asing yang sering tidak kita ketahui kelengkapan administari ke imigrasiannya.
Camat Kluet Tengah menyarankan agar timpora sekali kali turun ke lokasi pendatang asing,karena kami tidak tahu mengucapkan bahasa Tiongkhoha tersebut.
Dari laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teuku Fauzan dengan dilaksanakannya Rapat TIMPORA ini oleh Tim Imigrasi Meulaboh diharapkan dapat meningkatkan kinerja setiap instansi terkait diantaranya TNI, Polri dan Pemerintah Daerah agar dapat terus berkolaborasi dalam pengawasan orang asing yang datang di Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, dengan harapan tidak adanya Orang Asing yang menyalah gunakan Izinnya pada saat datang di Kabupaten. Aceh Selatan.
Reporter : YUNARDI.M.Is