Ratusan Babi Dimusnahkan di Nias

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan Karantina Sumatera Utara memusnahkan 227 ekor babi di Markas Pangkalan TNI AL Nias, Sumut

MEDAN | Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan Karantina Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 227 ekor babi yang diduga masuk secara ilegal ke Nias.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan hewan dan masyarakat,” ujar Kepala Karantina Sumatera Utara N Prayatno Ginting dalam keterangan diterima di Medan, Senin.

Prayatno mengatakan masuknya hewan tanpa prosedur karantina sangat berisiko karena dapat membawa penyakit hewan menular.

Oleh karena itu, tindakan pemusnahan tersebut merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Nias.

Ia mengatakan, Karantina Indonesia berkomitmen penuh untuk menegakkan peraturan perkarantinaan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Ia mengatakan selanjutnya terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang mengaturnya dengan kolaborasi penyidikan “mutli doors”.

Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara drh Andry Pandu Latansa menambahkan seluruh babi sitaan wajib dimusnahkan sesuai prosedur.

“Semua babi tersebut dimusnahkan secara total hari ini,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, kapal yang digunakan sebagai sarana angkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat untuk mencegah potensi penyebaran virus atau agen penyakit.

Pihaknya menyatakan seluruh rangkaian tindakan karantina itu dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Proses sterilisasi sarana angkut menjadi tahapan wajib guna memastikan tidak adanya sisa agen penyakit sebelum dilakukan penanganan hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.

Tindakan tegas itu merupakan hasil sinergi antara Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli rigid buoyancy boat (RBB) Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi di perairan Nias Utara. Ant