Medan ORBIT: Ratusan masa dari Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Medan menuntut hak milik tanah di wilayah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
Aksi yang dipimpin oleh Pahala Napitupulu selaku Ketua dan Wildan Reza sebagai Sekretaris Formas Selasa (15/1/2019) memacatkann Jalan Kapten Maulana Lubis bahkan aparat kepolisian sempat menutup akses jalan tersebut.
Dalam tuntutannya Formas mempertanyakan komitmen pemerintah pusat untuk mengeluarkan sertifikat hak milik atas tanah yang sudah puluhan tahun mereka tempat tinggali namun tak kunjung diberikan sertifikat hak milik atas tanah.
Formas mengklaim sesungguhnya mereka sudah mendapatkan alas hukum yang sah dan jelas atas kepemilikan tanah di Sari Rejo tersebut hal itu sesuai dengan, 1 Putusan PN Medan Nomor :310/PDt.G/1989/PN Mdn tanggal 8 Mei 1990.2 Putusan PT Medan No.294/PDT/1990/PT- MDN/ tanggal 26 September 1990, 3 Putusan MA RI No 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.
Selain itu Formas juga mengungkapkan lahan seluas 591,3 Ha yang selama ini diklaim merupakan kawasan Pangkalan Udara Swondo Medan sebagian besar telah menjadi lahan investasi bagi pengusaha besar di Medan.
Salah satunya adalah Central Business District (CBD) seluas 336,777 MM2=33,6 Ha, berasal dari lapangan golf diatas sertifikat hak pakai Nomor 11, 12, 13 dan 14 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, Perumahan Taman Malibu Indah, City View (bekas gudang senjata) di atas sertifikat Hak Pakai No 16, Grand Polonia Indah Jalan Mustang Medan.
Lalu, perumahan mewah The Palace Residence Jalan Mustang Medan, Kawasan Padang Golf Mension, Taman Polonia Indah, Bank OCB NISP Jalan Imam Bonjol, SPBU Polonia Medan, Minimarket Bright dan KFC Polonia Medan.
“Begitu mudahnya aset negara dilepaskan hanya untuk kepentingan pengusaha semata sementara kami yang meminta tanah untuk rumah sampai saat ini belum direalisasikan pemerintah dalam hal ini Menteri ATR c/q Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan Kepala BPN Kota Medan. Kami minta agar Kepala BPN Medan menerima dan memproses permohonan pengajuan sertifikat dari warga Masyarakat Sari Rejo berdasarkan keputusan MA RI Nomor 229/K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.
Aksi tersebut diterima oleh Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution dan berjanji akan menuntaskan persoalan ini dengan pihak pihak terkait. Or-03