Jonson David Sibarani SH, salah satu dari tim penasihat hukum para terdakwa yang ditemui di lokasi mengatakan, agenda tersebut merupakan peninjauan setempat atau lebih dikenal dengan istilah sidang lapangan.
“Tujuannya agar semua pihak, baik kita sebagai penasihat hukum dari para terdakwa, begitu juga bagi jaksa, terlebih bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat secara terang dan jelas memahami, apakah memungkinkan terjadi kerusakan terhadap barang-barang korban seperti yang ada di dakwaan jaksa. Masuk akal apa tidak batu-batu yang dijadikan sebagai barang bukti itu dapat dilempar dari jarak puluhan meter ini, yang katanya mengakibatkan rusaknya mobil avanza dan rumah milik korban,” terang Jonson diamini Togar Lubis.
Mereka berharap, agenda sidang lapangan tersebut bisa memberikan informasi yang terang dan jelas, agar jaksa bisa berlogika dalam membuat tuntutan, serta hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa, Mey Hendra Perangin Angin, Kusno Utomo, dan Suroto.
“Saya yakin, dengan menghadiri agenda sidang lapangan ini, hakim sudah bisa berlogika, yang tentunya dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam membuat putusan nantinya,” ujar Jonson mengakhiri.
Sekedar diketahui, Mey Hendra Perangin Angin, Kusno Utomo, dan Suroto saat ini sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Stabat. Mereka didakwa melakukan perusakan dan menghasut massa untuk melakukan perusakan dan penyerangan ke rumah Okor Ginting, dengan dakwaan Pasal 170 dan 336 KUHPidana.
Ketiga terdakwa sebelumnya dilaporkan oleh Rasita Ginting yang merupakan putri dari Okor Ginting ke Polres Langkat dengan LP/280/V/2021/SU/LKT tertanggal 24 Mei 2021. Korban mengaku rumah dan mobilnya dirusak massa dengan hasutan dari para terdakwa.
Namun selama persidangan berlangsung, seluruh saksi termasuk korban mengakui massa serta para terdakwa tidak satu pun yang melewati bok. Sementara jarak jembatan kecil dengan rumah yang disebut-sebut telah dirusak para terdakwa berjarak puluhan meter.
“Oleh karena ada kesimpang siuran soal jarak massa dengan rumah dan mobil yang disebut-sebut dirusak itu, maka kami memohon kepada majelis hakim agar bersedia melakukan sidang lapangan agar kebenaran materil bisa terungkap dalam perkara ini,” pinta Jonson dalam sidang beberapa waktu lalu yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Reporter: Susanto







