MEDAN | Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama (MGMP PA) Sumut, terkait status para guru agama yang tidak setara dengan guru mata pelajaran lainnya. Kamis (30/1/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi E DPRD Sumut H.M Subandi, beberapa anggota Komisi E, Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang di wakilkan Kabid pembinaan dan ketenagaan Syahdan Lubis dan Kepala Kanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM serta puluhan guru agama lain nya.
Muhammad Amin S.Ag.,M.PD Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sumatera Utara (MGMP PAI Sumut) satu perwakilan dari guru pendidikan Agama menjelaskan tuntutan mereka dalam RDP tersebut yaitu menyampaikan aspirasi tentang kesetaraan hak dan tanggung jawab bagi guru pendidikan agama agar disetarakan dengan guru mata pelajaran lainnya yang diangkat langsung oleh Dinas Pendidikan Sumut atau pun seperti guru madrasah yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kami menuntut agar guru pendidikan agama disetarakan dengan guru mata pelajaran lain nya yang di angkat langsung oleh Dinas Pendidikan Sumut atau pun seperti guru madrasah yang di angkat langsung oleh Kementerian Agama dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelas Amin.
Amin kembali menjelaskan beberapa poin penting lain juga yang ingin disampaikan dalam RDP bersama Komisi E DPRD Sumut yaitu :
- Memperoleh THR TPG tahun 2023 (50%), TPG gaji ke-13 tahun 2023 (50%), dan TPG gaji ke-13 tahun 2024 (100%). Ketiga tamsil tersebut teman-teman guru mapel umum, guru-guru madrasah, serta guru-guru agama pegawai Kemenag sudah mendapatkannya. Adapun kami guru-guru agama pegawai Pemprov yang mengajar di SMA/SMK/SLB se-Sumatera Utara sampai saat ini belum sama sekali. Setelah berjuang selama hampir 6 bulan ini, informasi terakhir yang kami dapat dari Disdik Provsu nama-nama kami sedang direview untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Karena itu, agar perjuangan kami ini menjadi nyata, kami bermohon agar Bapak/Ibu para anggota Dewan Provsu berkenan mengawal proses penyelesaian hak-hak kami tersebut, sehingga bisa segera direalisasikan.
- Memperoleh tambahan kuota peserta PPG dan/atau penambahan bantuan dana PPG untuk GPAI, GPAK Katolik dan Protestan, serta GPA lainnya tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan dan/atau Kementerian Agama.
- Membuka kembali kesempatan inpassing (penyetaraan gaji) bagi guru swasta, dan memberlakukan kenaikan berkalanya sama seperti guru mata pelajaran lain (Guru Mata Pelajaran Umum), sesuai ketentuan.
- Menetapkan secara jelas tentang status GPAI, GPAK Katolik dan Protestan, serta GPA lainnya dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Apakah berada di bawah naungan Kemendiknas secara utuh atau Kemenag, dengan segala penjelasannya.
- Jika penetapan status kami sebagaimana tersebut pada poin 5 memerlukan waktu dan pembahasan yang panjang karena berkaitan dengan regulasi dan masalah ini sudah menjadi isu nasional, maka kami berharap ada kebijakan berupa Perda dari Pemprovsu yang mengakomodir permasalahan-permasalahan kami ini. Kami berharap ada kebijakan yang menempatkan kami berada pada posisi yang sama dan setara dengan guru-guru mapel lain, terkait hak dan kewajibannya, karena kami memang sama-sama pegawai yang diangkat oleh Pemprovsu.
- Terakhir, kami berharap bahwa kehadiran kami hari ini di hadapan bapak/ibu anggota dewan yang terhormat dalam rangka memperjuangkan hak-hak kami, semoga menjadi yang pertama dan terakhir kalinya. Kedepan semoga sudah ada solusi dan kebijakan dari Pemprovsu yang membuat kami tidak perlu lagi harus berjuang mati-matian untuk mendapatkan hak-hak kami, seperti yang didapatkan oleh guru-guru mapel lainnya.
Sementara H.M Subandi Ketua Komisi E DPRD Sumut saat diwawancarai mengenai hasil kesimpulan rapat tersebut menjelaskan agar segera menyingkronkan data antara dinas pendidikan sumut dan kementerian agama. Kemudian akan berkordinasi dengan Kementerian agama dan Kementerian Pendidikan sehingga dalam mengeluarkan regulasi bisa menghasilkan tujuan yang sama dan soal TPG yang belum diperoleh kurang lebih sekitar 500 orang guru agama kita akan duduk bersama dengan dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Sumut lalu akan kita perjuangkan di P-APBD 2025.
“Kita akan segera menyingkronkan data antara dinas pendidikan sumut dan kementerian agama, kemudian kita akan berkordinasi dengan Kementerian agama dan Kementerian Pendidikan sehingga dalam mengeluarkan regulasi bisa menghasilkan tujuan yang sama dan soal tunjangan yang belum di peroleh kurang lebih sekitar 500 orang guru agama tersebut akan kita perjuangkan di P-APBD 2025,” ujar Subandi.
Kemudian setelah mendengar hasil kesimpulan ketua komisi E DPRD Sumut tersebut, Amin mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan khusus nya jajaran komisi E yang sudah menanggapi tuntutannya yaitu tentang TPG terkait 2023 50% dan TPG 2024 100%, lalu soal status guru agama yang akan di tindak lanjuti sampai ke pusat tentang posisi guru agama apakah TPG dan tunjangan lain nya berada di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada anggota dewan khusus nya jajaran komisi E yang sudah menanggapi tuntutan kami yaitu tentang TPG terkait 2023 50% dan TPG 2024 100%, lalu soal status guru agama yang akan di tindak lanjuti sampai ke pusat tentang regulasi posisi guru agama apakah TPG dan tunjangan lain nya berada di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan”, pungkas Amin.
(WOM10)