Reclassering Audensi ke Pemkab Langkat Terkait Banyaknya Lahan di Kawasan Hutan

Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menerima audiensi Reclassering Indonesia perwakilan Langkat

LANGKAT | Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menerima audiensi Reclassering Indonesia perwakilan Kabupaten Langkat di ruang kerja Kantor Bupati Langkat, Selasa (27/05/2025).

Pertemuan ini membahas isu strategis yang tengah dihadapi masyarakat, terutama permasalahan lahan disejumlah wilayah di Kabupaten Langkat.

Ketua Reclassering Indonesia Langkat, Oon Sukroni, menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan status lahan di Desa Tanjung Pasir dan Desa Sungai Siur.

Menurutnya, lahan dikeluhkan merupakan kawasan hutan yang kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak tertentu, sehingga berdampak pada ketidakpastian akses dan pengelolaan tanah oleh warga.

“Permasalahan ini sangat kompleks, namun harus segera ditangani secara adil agar masyarakat tidak terus dirugikan. Selain itu, kami juga mengedepankan aspek kelestarian lingkungan dalam setiap langkah penyelesaian,” ujar Oon.

Reclassering Indonesia berharap dukungan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyelesaian persoalan lahan yang mengakar, agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat serta menjaga keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Senada hal itu, Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasi dan mendukungan peran aktif Reclassering Indonesia dalam membela hak-hak masyarakat. Ia menilai keberadaan organisasi tersebut penting sebagai mitra pemerintah dalam mengawal aspirasi warga.

“Saya mendukung setiap langkah Reclassering selama itu untuk membela kepentingan rakyat. Namun saya juga mengingatkan agar tetap objektif, cermat, dan melihat kebenaran faktual sebelum melangkah lebih jauh,” ucapnya.

Afandin menambahkan, bahwa penyelesaian masalah lahan harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, ATR/BPN, serta unsur masyarakat agar tidak menimbulkan konflik lanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan Reclassering Indonesia, diharapkan permasalahan lahan di Kabupaten Langkat dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana, tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
(OD-20)