Aceh  

Rekrut Pegawai Non-PNS di RSUD Teungku Peukan Abdya Ditunda, Begini Penjelasannya

Plt Sekretaris Daerah Abdya Rahwadi, selaku ketua panitia seleksi pegawai mon-PNS di UPTD RSUD TP Abdya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025)

ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memutuskan untuk menunda sementara proses perekrutan pegawai non-PNS di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 590 yang ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Teungku Peukan dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Zaman Akli.

Penundaan itu dibenarkan oleh Plt Sekretaris Daerah Abdya, Rahwadi, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).

“Ya, benar, suratnya sudah disampaikan ke pihak RSUD Teungku Peukan,” ujarnya.

Seterusnya, Rahwadi selaku ketua panitian menjelaskan, bahwa ada beberapa pertimbangan penting yang mendasari keputusan ini. Salah satunya rencana penyusunan kembali nomenklatur kebutuhan pegawai agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Langkah ini diambil untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan rekrutmen.

Selain itu, pemerintah daerah juga ingin menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Penyesuaian ini dianggap perlu agar posisi yang dibuka sesuai dengan ketentuan terbaru dalam sistem kepegawaian nasional.

Tak hanya itu, kebutuhan pegawai di UPTD RSUD Teungku Peukan juga akan dihitung kembali. Pemerintah ingin memastikan jumlah dan jenis pegawai yang direkrut benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil, profesionalitas, serta kemampuan keuangan daerah. Proses ini akan dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif demi mendukung peningkatan layanan rumah sakit.

“Oleh karena itu, pemerintah menunda proses rekrutmen/pengadaan pegawai non PNS pada UPTD RSUD Teungku Peukan sampai batas yang tidak ditentukan,” kata Rahwadi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak RSUD diminta untuk segera melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh. Hal ini bertujuan agar Peraturan Bupati terkait perekrutan dapat diperbaiki dan disesuaikan, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.demikian tandasnya.

Reporter : Nazli