Kisaran-ORBIT: Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Jhon Hardi Nasution, mengingatkan kembali kepada pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia meminta kontraktor yang hendak mengikuti tender proyek pembangunan di Pemkab Asahan wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kontraktor wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini berdasarkan Undang-undang,” kata Jhon, kemarin.
Jhon menjelaskan, keikutsertaan kontraktor dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja jasa konstruksi khususnya dan tentunya dengan terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja dapat terjamin.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Eddy Febry ditemui secara terpisah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan membuat langkah-langkah strategis salah satunya dengan terbitnya Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
“Kita berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas terbitnya regulasi ini dan atas dukungan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” Febri.
Menurut Febri, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Bupati Asahan Nomor 900/0298 perihal persyaratan bukti bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Asahan.(Od/02)