Medan  

Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Patriot Medan, Ahli Waris : Kami Masih Kasasi

MEDAN | Marsma TNI Palito Sitorus SIP MM sebagai pihak ahli waris merasa kecewa terhadap rencana Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi lahan sedang berproses di pengadilan.

Hal itu diketahui saat kehadiran TNI Angkatan Udara (AU) di lokasi lahan eksekusi di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal, Kota Medan sesuai perintah Danlanud Soewondo, Nomor sprin/248/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang bantuan hukum bagi angota aktif, Senin ( 22/3/2021) siang.

Dalam surat perintah, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting S.Sos dan surat kuasa khusus dari ahli waris resmi menunjuk Kapten Sus Helmi Wardoyo SH Dkk sebagai kuasa hukum.

“Kami ditunjuk pimpinan sebagai kuasa hukum. Memang sesuai SOP kami setiap anggota TNI AU dan keluarga bila memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum. Untuk itu kita hadir di lokasi eksekusi. Sebab kasus ini masih berproses di pengadilan. Prosesnya dalam Penijauan Kembali (PK),”ujar Kapten Sus Helmi Wardoyo SH.

Kapten Sus Helmi Wardoyo SH mengatakan kasus ini timbul sejak gugatan yang diajukan William Candra terhadap Candra sitorus, tahun 2012 silam.

Sementara, gugatan tersebut hanya berdasarkan hibah yang diterima William Candra dari Tan Thai Poh alias Tan Thai King yang notabenya sudah digugurkan pada tahun 1968.

“Berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional(BPN) bernomor 3824/14.23-300/X/2011, tanggal 12 Oktober 2011 point 5 menyatakan surat Direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 Nomor Dph 10/894/10-80. Intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968. Dengan demikian sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah tanah negara bebas,”terangnya.

Kapten Sus Helmi Wardoyo SH menjelaskan bagaimana mungkin hak pakai sudah berakhir kemudian dipindahkan kepada orang lain. Sementara ada bukti otentik dari surat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara, Catharine Sitorus, salah satu ahli waris saat dikonfirmasi menyatakan kekecewaannya kepada pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi lahan yang sedang berproses banding di pengadilan.

“Kami sedang melakukan kasasi dan gugatan baru. Sementara adik saya bernama Marsma Palito Sitorus sedang melakukan upaya gugatan sebagai ahli waris. Karena dalam proses hukum tentunya tidak boleh memaksakan, “ucap Catharine Sitorus

Lanjutnya lagi, ia dan ahli waris lainya memiliki kelegalan atas tanah ini, yaitu sertifikat pada tahun 2011.

“Menurut kami, penggugat hanya memiliki surat hibah dari Tan Thai Poh alias Tan Tjai King sudah berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968. Kemudian, diperkuat lagi oleh Sektretaris Jenderal Kepala Biro Umum Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional Andi Tanri Abeng, Nomor 1700/5.1-100.5/VI/2018 ditujukan pada Palito Sitorus, “tandasnya Catharine Sitorus.

Kemudian, sebagai informasi sejak gugatan. Pihak penggugat Wiliam Chandra, belum pernah terlihat di Indonesia dan beredar kabar yang bersangkutan tinggal di luar negeri sejak lama.

Dan Marsma TNI Palito Sitorus, SIP MM saat ini menjabat Komandan pangkalan TNI AU Supadio Pontianak.

Reporter : Toni Hutagalung