Residivis AR Jual Sabu untuk Kebutuhan Keluarga

Tersangka AR alias Embot pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara amankan seorang pria AR alias Embot (35), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilahhilir, Kabupaten Labuhanbatu, terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap AR alias Embot merupakan tindak lanjut dan respon cepat Satres Narkoba terhadap aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah setempat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Selasa (25/7/2023) mengatakan, menindaklanjuti keresahan warga, pihaknya melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria inisial A.R alias Embot, terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bilahilir, Labuhanbatu.

“Tersangka kita amankan pada 19 Juli 2023 kemarin, sekira Pukul 23.00 WIB di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir,” ujar Arwin.

Arwin menerangkan, dari tersangka AR petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan uang tunai senilai Rp.150 Ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada petugas tersangka mengaku sudah sekira 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut dan tersangka AR sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, kurungan penjara selama 4,6 tahun pada tahun 2015 dan 4,2 tahun pada tahun 2018.

Tersangka juga mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut karena untuk mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya. “Dari bisnis haram itu tersangka AR mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp.200 Ribu per gramnya,” terang Arwin merincikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Arwin.

Reporter : Robert Simatupang