LANGSA | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar sabu jenis narkotika, saat berada di jalan Gampong meurandeh, Kecamatan Langsa lama. Minggu (24/1/2021).
Penangkapan tersebut, terhadap dua orang tersangka,T. ZL Bin TM HS (54) Wiraswasta, warga Ganpong Teungoh Kecamatan Langsa Kota. SD Bin IS (29), Wiraswasta, warga Dusun Satria Gamping Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Unit Opsnal Sat resnarkoba dari tersangka berhasil mengamankan berupa barang bukti 8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,86 Gram, 1 (satu) plastik hitam, (satu) kotak rokok Marlboro hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru,1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Lexi warna hitam, No Pol BL 4558 UUN.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Norkoba IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK mengatakan,
kronologis kejadian, Tim Opsnal Sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Yakni, diduga T. ZL Bin Hs Kebetulan sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong meurandeh, Kecamatan Langsa Lama.
Kemudian anggota resnarkoba memberhentikannya, dari tersangka dalam penggeledahan tersebut, ditemukan, barang bukti berupa 8 (delapan) paket Sabu yang ditemukan di bagian box depan sepeda motornya, di akui adalah miliknya di dapatkan / dibeli dari temannya yang bernama SD Bin IS dengan harga Rp. 3.500.000.,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 16.10 WIB bertempat di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, berdasarkan informasi berhasil mengamankan tersangka, SD Bin IS, yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Selanjutnya kedua tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Rusdi Hanafiah