Aceh dan Sumut sebenarnya telah terpilih sebagai tuan rumah PON 2024 saat Rapat Tahunan KONI Pusat April 2018 lalu. Namun, SK penetapan secara resmi baru serahkan, Kamis (19/11/2020). Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan terkait PON diselenggarakan di dua provinsi.
“SK penetapan tuan rumah PON XXI tahun 2024 memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya mengenal satu provinsi untuk menjadi tuan rumah. Tapi saat ini tempatnya ada di dua provinsi sehingga kalau dipaksakan jalan dengan aturan awal akan bermasalah. Maka kami upayakan untuk revisi aturan PP Nomor 17 tahun 2007. Alhamdulillah, sudah selesai,” ucap Menpora Zainudin
Ini merupakan pengalaman pertama Kemenpora menyelenggarakan PON dengan dua tuan rumah. Dia berharap tidak ada permasalahan yang timbul atau dianggap abu-abu saat atau setelah PON 2024 diselenggarakan.
“Saya mohon Aceh dan Sumut ini sama. Jadi ini yang saya mohon betul apalagi ini beda provinsi. Dari awal ini saya ingatkan jangan sampai penyelenggaraan dua provinsi ini jadi tidak akur. Tapi saya yakin ini bisa sukses. Jadi itu saya ingatkan,” terang Menpora.
Aceh sendiri telah menyiapkan lahan 110 hektare untuk dibangun menjadi kawasan olahraga persiapan PON 2024. Aceh kemudian menambahkan 60 hektare untuk membangun stadion utama.
“Kami sudah sangat siap dengan segala persiapan menjadi tuan rumah PON 2024. Dengan keluarnya SK ini, kami tetap meminta dukungan pemerintah pusat, bukan hanya anggaran tapi juga teknis supaya penyelenggaraan PON Aceh dan Sumut bisa terselenggara dengan baik,” ujar Kadispora Provinsi Aceh Dedy Yuswandi.cr-03







