LANGSA| Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Selasa (30/11/2021) sekira pukul 20.00 wib, di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, dua pelaku ditangkap yakni inisial R (21) dan AH (18).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, mengatakan, berdasarkan laporan korban Nurmayawati 25 tahun dengan bukti lapor LP.B/229/XII/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 1 Desember 2021 telah terjadi perampasan handphone terhadap korban di Gampong Pondok Pabrik. Demikian keterangan yang dikutip media ini. Jum’at. (3/12/2021).
Kemudian, menurut keterangan korban modus dari kejadian pelaku melintas di jalan kebun Lama dan berhenti membeli rokok, setelah membeli rokok Pelaku keluar dari kios dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor.