GAYO LUES | Untuk menghindari kerugian besar masyarakat pinggiran sungai, Kepala Dinas Perindustrian (Disprin) Kabupaten Gayo Lues, Ridwan ST mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan pasir agar tidak melakukan penambangan pasir atau batu di Desa Porang dan Penampaan Uken.
Hal ini disampaikan karena lokasi tersebut sangat rawan dari bencana longsor. Sebab, beberapa tahun lalu disalah satu lokasi tersebut pernah terjadi longsor melibatkan 1 rumah warga pinggiran sungai amblas.
“Kemarin sudah kita sampai imbauan kepada penambang pasir agar jangan melakukan menambang pasir di areal tersebut,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Kemudian, Dinas Perindustrian dalam waktu dekat akan membuat plang larangan sekaligus menyuruh pemilik lahan jalan masuk ke lokasi sungai untuk memagar pintu masuk.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mensosialisasikan kepada pemilik Dump Truck, Hartop dan L300 agar jangan melakukan penambangan dilokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Lanjutnya Ridwan, setelah dilakukan sosialisasi namun para penambang liar masih menambang dilokasi tersebut maka akan dikenakan sangsi bagi setiap pelanggar.
“Kalau menurut undang undang Minerba No 4 tahun 2009 pasal 158 denda 10 M dan kurungan paling lama 10 tahun, sedangkan peraturan baru undang undang minerba terbaru No 3 tahun 2020, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegasnya. Seraya menambahkan, sekali lagi saya sampaikan bagi pemilik angkutan pasir jangan melakukan penambangan dilokasi yang tidak memiliki izin.
Reporter : Putra