Sembari menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No.3 Tahun 2014, tentang perindustrian Pasal 10 dan 11 ayat 1, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota wajib menyusun dan membuat Dokumen RPIK.
Sementara, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Langkat, H.Sukyar Muliamin menjelaskan, tujuan dibuat RPIK Langkat guna mewujudkan industri daerah Kabupaten Langkat.
Sehingga Langkat mampu menjadi bagian pembangunan industri provinsi dan pembangunan industri nasional.
“Juga agar Langkat dapat mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju dan memiliki paradigma industri hijau yang ramah lingkungan,” sebutnya.







