ABDYA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya resmi menahan tersangka MSA (27) selaku direktur PT. Karya Generus Bangsa, dalam kasus dugaan korupsi aplikasi tokopika Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp 1.320.638.000 yang bersumber dari APBK TA 2020. dan Penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000.
Namum, Terhadap tersangka MSA mulai hari ini Selasa 2 Agustus 2022 , telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas II B Blangpidie, di Gampong (Desa) Alue Dama Kecamatan Setia Abdya, dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-536 /L1.28/Fd.1/08/2022.dimana penahanan tersebut secara objektif sudah memenuhi persyaratan. Selasa (2/8/2022).
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH MH, di dampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH pada konfirmasi pers membenarkan, bahwa tersangka MSA selaku direktur PT Karya Generus Bangsa sudah ditahan oleh Kejari Abdya.
“Ia benar, setelah putusan praperadilan kemarin tersangka dan berdasarkan jeda waktu yang kita berikan MSA akhirnya memenuhi panggilan kita dan sekarang dia sudah kita tahan,” ungkapnya,
Lanjut, Heru, MSA didampingi penasehat hukumnya, semenjak tadi pagi hingga sore sudah dimintai keterangan atau pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Kemudian, karena MSA sudah ditetapkan tersangka maka selama 20 hari kedepan MSA akan ditahan di lapas kelas II B Blangpidie.
Lebih lanjut, kata Kajari Heru Widjamiko, terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 nomor 31 tahun 1999 yang direvisi dengan undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perkembangan kasus Tokopika ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Sementara untuk fakta-fakta lainnya terus kita dalami untuk mengetahui apakah adanya tersangka lainnya dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat proses pemeriksaan berjalan, tersangka juga ikut didampingi oleh pengacaranya dan itu pihaknya diberikan sebagai hak tersangka.
“Kita juga berharap nantinya tersangka bisa memberikan keterangan secara gamblang, objektif sehingga kasus ini akan menjadi terang, dan kita juga berharap kasus ini bisa segera selesai, karena dalam kasus ini memang sudah ada kerugian negara,” pungkasnya.
Reporter : Nazli







