Santer Isu Fee Proyek Hingga 20 Persen di Langkat, HPS Dipertanyakan

Kantor Bupati Langkat Jl. Tengku Amir Hamzah, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat

LANGKAT | Sesuai hasil survey ada terindikasi Fee Proyek hingga 20 persen, di Pemerintahan Kabupaten Langkat. Fee proyek antara 18-20 persen ini dikenakan bagi pelaksana proyek pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal ini disampaikan ketua LSM Roda Transparansi A. Elafsin kepada wartawan di Stabat, Langkat pada, Rabu (19/3/2025).

“Hasil Survey kami mendapatkan adanya indikasi pengenaan fee proyek, bervariasi antara 18 hingga 20 persen bagi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Pada kesempatan itu, dia mempertanyakan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kabupaten Langkat hingga soal fee proyek yang juga sering disebut-sebut komitment fee 18 persen sampai 20 persen.

Menurutnya, dari survey yang dilakukan di lapangan ke sejumlah pemborong, mereka mengaku wajib menyetor komitmen.

“Kami melakukan survey kepada sejumlah pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari hasil survey, kuat dugaan adanya kewajiban atau komitment fee yang harus disetorkan kepada oknum pemberi kerja di Kabupaten Langkat,” kata Ketua LSM Roda Transparansi Elafsin.

Saat itu, Elafsin turut menyampaikan rasa herannya soal kabar kewajiban fee yang harus diberikan pemenang proyek 18 hingga 20 persen.

Pihaknya mempertanyakan, bagaimana bisa ada komitmen fee, jika HPS yang dikenakan tidak sengaja dibuat longgar.

“Jika HPS-nya dibuat sesuai dan hanya memperhitungkan komponen resmi, diantaranya nilai PPN dan keuntungan yang harus diterima perusahaan pelaksana, serta kebutuhan administrasi dan jaminan uang. Maka mustahil pelaksana mampu memberikan komitmen fee tersebut,” ujar.

Terpisah, Arnis Safrin pengamat sosial dan pembangunan di Langkat turut meragukan mutu pekerjaan jika nantinya tidak sesuai bestek yang ada atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditenderkan.

“Kapan mutu pekerjaan itu sesuai dengan bestek yang ada atau RAB yang ditenderkan kalau masih santer kabar fee proyek. Kalau sudah begitu besar dipastikan pekerjaan tak bermutu dan asal jadi saja,” ujarnya,

Selain itu, Arnis juga mengherankan, kapan Langkat ini berubah kalau tabiat pejabatnya menggerogoti uang negara. Dipastikan jika hal ini terjadi pekerjaan proyek akan ambaradol.

“Yang sangat mengherankan, di Langkat ini Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sebagai penonton saja, dan tak mampu mencegahnya. Sedangkan DPRD-nya hanya duduk cantik manis yang diketahui sebagai lembaga pengawas anggaran executif,” pungkas Arnis. (Tim/OD20)