Dinas kominfo Sumut, sebut Sarma, tugasnya adalah membentuk Timsel KI Sumut dan setelah resmi terbentuk, maka melakukan rapat untuk merumuskan tahapan-tahapan seleksi yang akan dilakukan dan kemudian diumumkan kepada masyarakat lewat media massa.
“Jadi tugas mengumumkan kepada publik tentang dimulainya rekrutmen dan tahapan seleksi komisi informasi publik tingkat provinsi, bukanlah kewenangan kominfo tetapi adalah tugas dan kewenangan tim seleksi,” sebutnya.
Sarma juga menilai, Kominfo Sumut tidak profesional dalam hal ini.
“Sebagaimana disampaikan kadis kominfo Sumut masih ada polemik tentang unsur masyarakat yang akan dimaksukkan dalam tim seleksi. Lalu kenapa langsung diumumkan kepada publik soal dimulainya proses pendaftaran dan seleksi KI Sumut. Sementara tim seleksi sendiri pun belum beres dan masih ada permasalahan,” katanya.
Semasa dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut periode yang lalu, tambah Sarma, ia juga ikut menangani seleksi KI.
“Sebagai mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut yang periode lalu ikut menangani seleksi KI Sumut menyarankan kepada Diskominfo Sumut agar betul-betul taat azas dan aturan serta menaati pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Publik sebagaimana telah diatur oleh peraturan Komisi Informasi Pusat untuk menghindari permasalahan selama proses seleksi dan mengurangi peluang masyarakat untuk mempermasalahkannya secara hukum,” tambahnya.
Proses seleksi, kata Sarma, harus dilakukan secara transparan, terbuka bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan agar hasilnya nanti betul-betul melahirkan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumut yang kapabel dan mampu mengawal hak-hak masyarakat atas informasi publik.
“Intervensi pemerintah selaku pengguna anggaran dalam proses seleksi kita harapkan tidak terjadi. Tetapi menyerahkan sepenuhnya seluruh tahapan kepada tim seleksi yang sudah terbentuk hingga tahap akhir seleksi. Oleh karena itu, pendaftaran komisi informasi publik yang sudah terlanjur diumumkan oleh Diskominfo Sumut ada baiknya dibatalkan dan ditarik kembali sampai sudah clear terbentuk Timsel lewat SK Gubernur Sumut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar juga mengingatkan Kepala Dinas Kominfo Sumut cermat dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menanggapi pertanyaan wartawan atas jawaban Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.







