Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Mahasiswi

ACEH SELATAN | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial YY (34), warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi.

Ia diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban (YA) mahasiswi warga Gampong Pucuk Lembang Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (10/04/ 2024).

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku di salah satu desa dalam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, pelaku tersebut merupakan seorang sopir mobil.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH menyampaikan.

“Terduga diamankan setelah tim personel opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan kronologi kejadiannya pada Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Korban berangkat hendak menuju ke Medan ke tempat kawannya yang berada di daerah Binjai dengan menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan – Medan.

Sesampainya di daerah Medan pada hari Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 06.00 wib para penumpang yang lain sudah diantar ke tujuannya masing masing, tinggal korban yang belum diantarkan ke tempat tujuannya.

Tetapi korban malah dibawa ke hotel daerah Binjai oleh Sopir (YY), sopir tersebut beralasan karena sudah mengantuk, selanjutnya korban hanya duduk di dalam mobil saja, sedang kan Sopir masuk ke dalam hotel.

Lanjutnya, pada saat itu korban yang sedang duduk di dalam mobil di tarik tangannya oleh terduga secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar, selanjutnya dengan cara paksa terlapor melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Rabu 10 April 2024 sekira pukul 01.30 wib di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Dia mengajak masyarakat untuk turut serta aktif bersama sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai, pungkasnya.

Reporter : YUNARDI.M.IS