ACEH SELATAN | Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menggeledah dan tangkap bandar Narkoba saat sedang bersepedamotor Senin (15/7/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, SH MH kepada awak media menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap terduga Pelaku HD yang telah ditangkap beberapa hari yang lalu, Timnya berhasil menangkap dan mengamankan SY.
Hal ini terus berkelanjutan, ucap Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan dan sambungnya, tetap terus kita lakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
Lanjutnya, ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang akurat dari pelaku Tindak pidana Narkotika HD yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Sawang Aceh Selatan pada Rabu 10 Juli 2024 yang lalu, Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Aceh Selatan pada Senin (15/07/2024) berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai Bandar berinisial SY (52) Nelayan warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam penggeledahan, dari Pelaku terduga SY ditemukan Barang bukti 4 (empat) Bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.200 (seribu dua ratus) gram.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari HD, pada Senin 15 Juli 2024 Tim kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada sekira pukul 15.30 wib berhasil menangkap dan mengamankan SY yang lagi menggunakan sepeda motor di depan Masjid Pusaka Desa Kedai Susoh Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya(Abdya),” ucap Kasat Resnarkoba yang disampaikan pada Senin malam (15/07/2024)
Lanjut, Kasat Resnarkoba, sewaktu dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap SY, Tim Opsnal menemukan 1(satu) bungkus besar Narkotika jenis ganja yang disimpan dalam box tempat duduk sepeda motor dan 3(tiga) bungkus Ganja yang disimpan dalam piber dibelakang rumahnya.
Selain Narkotika jenis Ganja, dari terduga Pelaku SY turut diamankan sebagai barang bukti Sebuah HP, 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Scopy, Sebuah Piber dan sebuah timbangan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam hukum, saat ini terduga pelaku SY dan semua barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Narsyah.
Reporter : YUNARDI.M.IS