“Ini bukan ditangkap, akan tetapi keduanya kita amankan berdasarkan laporan istri dari laki-laki ini kepada kita, dan laki-laki ini bukan PNS akan tetapi bekerja sebagai wiraswata. Sedangkan keduanya kita amankan kemarin,” ungkap Hamdi. Kamis (12/8/2021).
Selanjutnya kata Hamdi, dengan sudah memiliki bukti-bukti yang cukup, kini kedua pasangan non muhrim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 23, 25 dan 37 Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2012.
“Sesuai dengan pasal yang kita sangka kan tentunya mereka ada hubungan. Sementara saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Reporter: Nazli







