Aceh  

Satpol PP Limpahkan Berkas Kasus Mucikari ke JPU Abdya

MUCIKARI : JPU Kejari Abdya saat mengkroscek limpahan berkas dan 4 tersangka diduga mucikari dari Satpol PP di ruang penyidik

ABDYA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan berkas dan tersangka kasus mucikari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Senin (12/12/2022).

Diketahui, kasus yang terjadi berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 1 Agustus 2022 beberapa waktu yang lalu, perihal adanya pelanggaran Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yang ditangkap dan diamankan oleh warga di Gampong Rambong Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kasusnya kini sudah dilakukan tahap II dan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Abdya Hamdi SSTP MSi menyebutkan, bahwa semua tersangka dan alat bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

“Setelah dilakukan penyidikan 4 orang tersangka kasus mucikari tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya dan Senin 12 Desember 2022 sudah diserahterimakan tersangka dan alat bukti untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasat Hamdi.

Alat bukti dan tersangka CN (21), warga Aceh Selatan diduga berperan sebagai PSK dan PR (21), perempuan asal Abdya sebagai mucikarinya, RE (31) serta A (40) merupakan pelanggan atau pengguna jasa prostitusi yang berasal dari Aceh Barat Daya.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu 1 orang PR (21) pasal 25 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3
sedangkan yang 3 orang yaitu CN (21), PE (31), A (40) dikenakan dengan pasal 25 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1
Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” demikian katanya.

Reporter : Nazli