MEDAN|Tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban terhadap tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 0776/0780/0748/2.5/1401/11/2020 Tanggal 10 November 2020 yang berada di Jalan Suka Budi Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Rabu (17/2/2021). Pasalnya dalam SIMB tersebut tidak tertera adanya pembangunan tembok pembatas, sehingga Tim gabungan Pemko Medan harus melakukan tindakan berupa pembongkaran.
Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Johor dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Johor Jalan Karya Cipta No 16 Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor.