Langkat I Satres Narkoba Polres Langkat menangkap 3 pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Jumat (28/10/2022).
Ketiga pria tersebut masing masing MH (27) warga Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang, IQ (23) juga warga Dusun Pantai Gadung Bukit Mas Besitang, HS (29) warga Pantai Buaya Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Saat dikomfirmasi Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kabag Humas Polres Langkat Joko Sumpeno membenarkan penangkapan tersebut, yang diduga ketiganya pengedar .
Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Senin (28/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Unit II yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di cakruk Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya team pun menuju ke TKP dan sekitar pukul 21.30 WIB Team sampai dan melihat 3 orang laki -laki dengan ciri ciri yang sesuai diinfokan, sedang berada di dalam cakruk (pondok) dan langsung mengamankan ketiga diduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, team menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 31,83 gram, satu unit Hp merek Vivo warna biru, satu unit INFINIK warna hitam, 2 unit timbangan elektrik satu buah kotak plastik warna putih, satu buah dompet warna merah 13 bungkus plastik Es satu bal plastik bening kosong, 4 buah sekop terbuat dari pipet kertas satu buah plastik gunting, uang Rp83,000 dan satu buah plastik asoi warna hitam.
Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Stabat ke Kantor Sat res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Muslim