Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Rico dari Riau

Tersangka RP alias Rico usai ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu selanjutnya diamankan di Polres Pelalawan Riau.

LABUHANBATU I Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka RP alias Rico dari tempat pelariannya di Dusun I, Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau pada Sabtu 9 Desember 2023 sekiara pukul 11.30 WIB.

Tersangka RP alias Rico (21) Dusun 1, Desa Kampung Baru Janji, Kabupaten Labuhanbatu diduga telah melakukan kekerasaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (10/12/2023).

“Tersangka RP diamankan bersama barang bukti berupa, celana jeans panjang warna hitam, kaos lengan pendek warna hitam yang dikenakannya saat kejadian besar 1 unit hp,’ ujar Parlando Napitupulu.

Parlando Napitupulu menerangkan, pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan analisis IT terkait keberadaan tersangka Rico dan diketahui tersangka berada di daerah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, selanjutnya tim berangkat ke wilayah tersebut.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, tim melakukan penyelidikan di Desa Tani Makmur,mKecamatan Rengat Barat, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau untuk mencari keberadaan tersangka. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 tim berkoordinasi dengan personel Polsek Rengat Barat untuk membantu penangkapan terhadap tersangka Rico.

“Akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka Rico dari rumah earga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,” papar Parlando.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Rico mengakui perbuatannya bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu sekira Pukul 05.30 WIB, tersangka bersama temannya A dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, bersama – sama melakukan pelemparan terhadap korban.

Tersangka Rico bersama temannya A dengan menggunakan batu di dekat tanjakan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu di tempat kejadian perkara melakukan pelemparan dan mengenai mata korban sebelah kiri dan korban terjatuh dari motornya, terang Parlando Napitupulu.

Akibat perbuatan tersangka Rico, tambah Parlando, menyebabkan korban Irgi Muhammad Reza (16) warga Jalam Setia Budi Gg Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa harus dirawat intensif di RSUD Rantauprapat dengan kondisi satu matanya rusak dan akhirnya meninggal dunia.

Pelaku Rico dalam perkara ini dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Saat ini, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami menghimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri,” pungkas Parlando mengakhiri.

Reporter : Robert Simatupang