Satreskrim Polres Palas Rekonstruksi Pembunuhan YSS

PALAS | Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIKMSi melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH MH menyebut, kasus yang terjadi Selasa 28 Pebruari 2023 di sebuah pondok, Lingkungan VI Kecamatan Barumun dekat Kantor BPS dilakukan rekonstruksi.

“Ada 21 adegan kita lakukan mulai dari pertemuan tersangka dengan korban sampai dengan Cungcong menghabisi nyawa YSS,” ucap Kapolres Palas melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH MH di TKP pengganti halaman kantor Reskrim Mapolres Palas, Kamis, (25/05).

AKP Hitler menyebut selama proses reka adegan itu pihaknya belum menemukan adanya fakta baru. Semua masih sesuai dengan pengakuan Cungcong.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Cuncong membunuh YSS dengan cara membekap mulut YSS selama lima menit hingga tak bernyawa. Setelah YSS tewas kemudian Cungcong memukul dada korban menggunakan batu runcing.

Kejadian itu bermula saat YSS menghubungi Cungcong melalui panggilan telphon, dalam panggilan itu YSS mengatakan “Sempat gak abg jumpain adik”, kemudian Cungcong menjawab “bisa, siap maghrib sesudah saya jemput uang sawit”.

Kemudian, dengan menggunakan sepedamotor, keduanya beriringan menuju TKP di lingkungan VI Kecamatan Barumun tepatnya di sebuah pondok dekat kantor Statistik.

“Di pondok itu, posisi YSS duduk membelakangi Cungcong yang sedang tiduran dengan tidak mengenakan baju. Kemudian keduanya saling berganti hp, pada saat itu Cungcong berucap, “kenapa photomu kau bagikan ke pria lain (lewat chat whatsApp dan Messenger)”.

Sontak YSS mencoba merebut HPnya yang dipegang tersangka, ucap penyidik pada reka adegan tersebut.

Cemburu, dan tidak terima sikap YSS, Cungcong meraih kaosnya kemudian membekap mulut YSS hingga lima menit lamanya.

“Setelah membekap mulut YSS, korban yang sudah tidak bernyawa jatuh bersama tersangka dari atas gubuk. Saat keduanya terlentang di tanah tersangka meraih batu kemudian memukul dada korban hingga dada korban terdapat luka mengaga,” urai penyidik.

Kasat Reskrim mengungkapkan Cungcong diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Cuncong dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) ‘barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,’ dengan hukuman 15 tahun penjara,” jelas AKP Hitler Hutagalung.

Reporter : Bocis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *