Aceh  

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Penyelundupan 367 Kilo Ganja Siap Edar

Kasat Narkoba AKP Syamsuir SE bersama puluhan anggotanya mengamankan 5 tersangka dan 367 Kilogram BB ganja siap edar. (orbitdigitaldaily.com/Putra)

GAYO LUES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Gayo Lues menggagalkan penyelundupan barang haram jenis Ganja siap edar sebanyak 367 Kilogram di Desa Ampa Kolak, Kecamatan Rikit Gaib, pada Kamis (17/1/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir SE mengatakan, malam itu anggota Satreskoba Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat soal keberadaan sindikat ini.

Selanjutnya, sekira pukul 00,30 WIB diketahui akan ada dua unit mobil yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung menindaklanjuti. Kita kejar satu mobil Innova BK 1848 IU berwarna hitam yang dicurigai mengangkut narkotika jenis ganja itu,” kata Kasat, Senin (20/1/20).

Lanjutnya, saat proses pengejaran, terlihat mobil yang dibuntuti oleh anggota Satreskoba berhenti di belakang mobil Avanza BK 1360 QV berwarna hitam.

“Setelah menyadari kehadiran petugas, kedua mobil tersebut tancap gas. Mobil itu kabur ke arah Kabupaten Aceh Tengah. Agar tak kehilangan jejak kami, langsung menghubungi Polsek Rikit Gaib untuk dapat mencegat mobil itu,” jelas AKP Syamsuir SE.

Menambahkan, setelah melakukan pengejaran, menemukan mobil yang diburu itu tergelincir di jurang Ampa Kolak.

Tak menunggu lama anggota mengeledah mobil ternya benar didalam mobil mengangkut ganja sebanyak 367 Kilogram yang dibungkus kedalam karung sebanyak 12 goni siap edar.

“Untuk tersangka yang berada di mobil Innova saat itu melarikan diri, dan ternyata anggota Polsek Rikit Gaib juga telah mengamankan mobil Avanza yang kita maksud,” terangnya.

Dari hasil interogasi 4 tersangka yang menaiki mobil Avanza, mereka mengaku bahwa yang membawa ganja adalah teman mereka yang telah berhasil melarikan diri, yang berinisial AF alias UC (DPO) dan JLD.

“Setelah beberapa jam JLD telah kita amankan tidak jauh dari lokasi penemuan mobil Innova, jadi jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang,” jelasnya.

Dari pengakuan kelima TSK, barang haram tersebut adalah milik saudara UT yang masih (DPO) hingga saat ini.

“Kelima TSK adalah KS, 27 tahun, MA, 26 tahun, SD, 26 tahun, SB, 27 tahun dan JLD. Saat ini kelima tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun BB yang dimaksud adalah, satu unit mobil Innova, satu unit mobil Avanza, satu unit sepeda motor jenis Bead, 3 unit hp merek Samsung dan 1 unit hp merek Vivo,” tersangka terheran ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan sampai seumur hidup,” tegas Kasat Narkoba AKP Syamsuir SE.

Reporter: Putra