LANGSA | Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan MK (22), wiraswasta warga Dsn. Peukan Gp. Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Atim mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis 24/11/22.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Sandy Saputra SH mengatakan, pada hari Rabu (23/11) sekira pukul 15.00 Wib di Gp. Bayeun Kec. Birem Bayeun Kab. Atim kita amankan seorang laki- laki yang selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggal nya yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Pelaku ini diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy).
Dari hasil penangkapan tersebut” Kata Kasat” kita amankan BB 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram, – 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut “ Tandas Kasat.
Reporter : Rusdi Hanafiah