KARO I Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba MSi apresiasi pembinaan peningkatan kapasitas sekretaris desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2024, Senin
(2/12/2024) di Aula Kantor Bupati Karo, Jl. Letjen Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe.
Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas baik aparatur pemerintah desa maupun masyarakat.
Dalam hal ini ditujukan bagi sekretaris desa dengan harapan meningkatnya pengetahuan terhadap undang-undang desa, keterampilan mengerjakan tugas- tugas teknis serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dikesempatan itu, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba menyambutkan kepada seluruh sekretaris desa yang ada di Kabupaten Karo dapat bekerja dengan jujur, transparan, bersih dan bertanggung jawab sehingga pelaksanaan pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Reporter : Daniel Manik