Karo  

Sekdakab Karo Ingatkan ASN Wajib Netral Dalam Pilkada Serentak 2024

Sekdakab Karp Kamperas Terkelin Purba memberi arahan di acara Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024

KARO I Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs.Kamperas Terkelin Purba MSi ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Himbauan itu disampaikannya di acara Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (15/10/2924) di Hotel Sibayak Berastagi,.

Menurutnya, setiap pegawai yang berstatus pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun. Didalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan sikap ASN dalam menghadapi Pemilu, begitu juga dapat dikenakan sanksi terhadap pelanggaran netralisasi ASN yang tertulis pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Alasan mengapa ASN harus netral, karena ASN tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat, Netralitas ASN berfungsi untuk menghindari aksi anarkis dan konflik, ASN harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tidak memihak kandidat pasangan calon tertentu, ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang dibawa, ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan, dan Netralitas perlu dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi.,” ujarnya.

Reporter : Daniel Manik