MEDAN | Terpidana penipuan Selamat Ang (39) berhasil diamankan tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) setelah 4 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan, Selasa (9/9/2025).
Selamat Ang tak berkutik saat diamankan tim Tabur dirumahnya di Lingkungan IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (8/9/2025) pagi pukul 7.00 WIB.
Keberhasilan tim Tabur Kejati Sumut ini tidak terlepas dari dukungan informasi masyarakat sekitar, lalu Kejari Tanjung Balai melakukan pemantauan untuk memastikan terpidana masuk perangkap.
Pasalnya, Selamat Ang kerap menghindar dan bersembunyi dari pantauan tim Tabur sehingga menghambat Jaksa melakukan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Husairi mengatakan sebagai spirit dan semangat, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
Husairi menuturkan, Selamat Ang merupakan terpidana tindak pidana penipuan dan divonis penjara selama dua tahun kurungan badan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 507K/Pid/2021.
Selanjutnya, sambung Husairi, terpidana diserahkan ke Kejari Medan selaku jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi pidana badan demi terwujudnya kepastian hukum.
Husairi menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa pencairan dan pengamanan buronan tindak pidana akan terus dilakukan kapan dan dimanapun tanpa pandang bulu. OM-09.
Selamat Ang Buronan Kejati Sumut Diamankan di Kota Tanjung Balai







