Medan  

Diduga Tidak Miliki PBG, Bangunan di Jln. H Adam Malik di-SP Dinas Perkim

Diduga Tidak Miliki PBG, Bangunan di Jln. H Adam Malik di-SP Dinas Perkim
Bangunan yang diduga tidak Memiliki PBG di Jl. H Adam Malik

MEDAN | Diduga tidak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu bangunan di Jln. H Adam Malik Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan atau tepatnya dekat Bundaran mendapatkan Surat Peringatan (SP) Pertama dari Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.

Adapun SP tersebut diberikan karena Bangunan tersebut diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana disampaikan Oleh Yusrizal saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Selasa (02/09/2025).

Yusrizal yang menurut informasi sebagai kordinator Wilayah Kecamatan Medan Barat dalam pengawasan bangunan yang tidak Memiliki PBG Menyampaikan SP tersebut telah dikirimkan pada senin 01 September 2025.
” Sudah bang , Semalam dikirimkan” Tulisnya

Sementara itu Hamid Nasution Selaku Kepala Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum( Kasi Trantib) Kecamatan Medan Barat ketika dikonfirmasi melalui Telpon menyampaikan bahwa bangunan tersebut telah diberikan himbauan oleh Kelurahan untuk menyiapkan Izin PBG sebelum dilakukan Pembangunan.

“Seingatku kelurahan udah buat himbauan itu bang ” Ucapnya

Sesuai penelusuran dilapangan bangunan yang di Jln H Adam Malik tersebut memang tidak ada memasang Plank PBG Namun pekerjaan terus berjalan dan sesuai informasi yang didapatkan bangunan tersebut diduga akan diperuntukkan Untuk Doorsmer (tempat pencucian Mobil).

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Sesuai Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung dan Dalam Bab V pasal 17 Menerangkan Setiap orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB dan Memulai Pekerjaan mendirikan bangunan sebelum ada IMB. (OM/012)