MEDAN | Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus berlanjut di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut).
Penolakan mediasi oleh pihak kepala desa memastikan perkara ini masuk ke tahap adjudikasi non-litigasi hingga putusan.
Sidang pemeriksaan awal digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan Register Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025. Dalam sidang tersebut, pemohon Muhammad Amarullah hadir, sementara termohon (Kepala Desa Malintang Jae) tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Ketidakhadiran termohon pada sidang perdana menjadi perhatian majelis komisioner.
Meski demikian, Komisi Informasi tetap melanjutkan proses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan turunannya.
Sidang lanjutan kemudian dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026. Pada persidangan kedua ini, termohon hadir memenuhi panggilan. Namun, agenda sidang tetap difokuskan pada pemeriksaan awal, mengingat absennya termohon pada sidang sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap fakta penting bahwa dokumen yang dimohonkan pemohon meliputi APBDes, SPJ, serta Berita Acara Musyawarah Desa diakui berada dalam penguasaan termohon.
Fakta tersebut memperkuat posisi hukum pemohon, karena dokumen dimaksud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disediakan oleh badan publik desa. Namun demikian, upaya penyelesaian melalui mediasi tidak dapat dilanjutkan. Kepala Desa Malintang Jae secara tegas menyatakan menolak mediasi yang ditawarkan majelis komisioner.
Pelanggaran Hak
Komisioner KIP Sumut, Muhammad Safi’i Sitorus SH MH saat dikonfirmasi media ini menyampaikan singkat,
“Ya, sidang akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.”
Dengan penolakan tersebut, majelis menegaskan perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan adjudikasi non-litigasi hingga diterbitkannya putusan resmi Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat.
Secara hukum, desa sebagai bagian dari badan publik wajib tunduk pada ketentuan UU KIP. APBDes, SPJ, dan Berita Acara Musyawarah Desa merupakan informasi publik yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara/daerah di tingkat desa, sehingga tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Penolakan atau pengabaian permohonan informasi publik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, sikap tidak kooperatif badan publik dalam proses penyelesaian sengketa informasi berpotensi menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan Komisi Informasi.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah pada September 2025 untuk kepentingan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Karena permohonan tidak dipenuhi secara lengkap dan keberatan tidak ditanggapi, pemohon menempuh jalur sengketa di Komisi Informasi.
Perkara ini menjadi ujian serius komitmen keterbukaan pemerintahan desa, sekaligus momentum penting dalam penguatan hak masyarakat atas akses informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal.
Reporter : OD 34







