MEDAN – Budiati Br Meliala seorang janda anak dua memiliki sebidang tanag seluas 23.236 meter persegi (M2) atas nama Jhon Sinarta Sitepu, almarhum suaminya.
Kepemilikan atas lahan itu sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 53/Desa Buluh Pancur, tanggal 24 Oktober 2007 dengan Surat Ukur Nomor: 32/Buluh Pancur/2007, tanggal 22 Oktober 2007 yang diterbitkan oleh Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Karo Ir. Djunjung P. Hutauruk Nip 010164084.
Namun, hari ini, lahan tersebut diklaim oleh Alexander J. Ginting, dkk. dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang telah diregister dengan nomor perkara 314/G/2019/PTUN-Mdn tanggal 23 Desember 2019.
Dalam salah satu poin pada pokok Gugatannya, penggugat melalui kuasanya menyatakan para penggugat mempunyai tanah di area tanah objek sengketa berdasarkan SHM Nomor 3/Desa Buluh Pancur, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara tertanggal 14 Maret 1983.
Berdasarkan gugatan para penggugat, Tergugat Intervensi menyatakan dalam agenda persidangan jawaban menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan Sengketa Tata Usaha yang diajukan oleh Penggugat.
Karena menurut Tergugat Intervensi, untuk seluruhnya dalil-dali sengketa kepemilikan yang demi hukum harus diselesaikan di Peradilan Umum.
“Sehingga perkara ini bukanlah Sengketa Tata Usaha Negara yang diperiksa, diadili dan diputus oleh PTUN sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4, Pasal 47, Pasal 53, Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah pertama kali melalui Undang-Undang No. 9 tahun 2004 dan terakhir kali diubah melalui Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar kuasa hukum Budiati Br Meliala, Boni F Sianipar kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (10/6/2020).
Boni menerangkan, dalam proses persidangan kliennya sebagai pihak Tergugat membantah seluruh dalil-dalil Gugatan Sengketa Tata Usaha yang diajukan oleh Penggugat. Pada proses persidangan katanya, para penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan para penggugat.
“Yang mana pada saat pemeriksaan setempat (PS), penggugat tidak bisa menujukkan secara jelas batas batas jiran objek sengketa yang mana sangat berbeda batas-batas jiran pada sertifikat yang dimiliki oleh para penggugat,” kata Boni F Sianipar, SH, MHum didampingi timnya Juhendro Silitonga, SH dan Immanuel Pasaribu, SH.
Ia menerangkan, pada saat persidangan keterangan saksi, para penggugat hanya bisa mengajukan satu orang saksi dalam kapasitas hanya mengetahui letak dimana berada objek sengketa dan tidak mengetahui pasti siapa kepemilikan.
Saksi itu dalam persidangan juga hanya ditugaskan para penggugat untuk menjaga sekitar 1 tahun terakhir atau awal 2019.
Gugatan Penggugat Tidak Jelas
Nah, akan tetapi sebaliknya tergugat intervensi, kata Boni, menunjukkan secara jelas batas-batas jiran objek sengketa sesuai dengan SHM No 53 tahun 2007 yang dimiliki. Tak cuma itu, kliennya juga mengajukan tiga orang saksi atas namasaudari Ibu Morina Br Ginting, saksi dalam kapasitasnya adalah penyewa objek sengketa mulai dari tahun 1996 sampai 2009.
Kemudian penyewa kedua, Sukma Risa Br Sembayang pada tahun 2009 sampai 2019, serta saksi atas nama Rendi M Idris Sembiringdalam kapasitasnya sebagai ahli waris batas jiran sisi timur objek sengketa.
“Nah, dalam sepengetahuan saudara saksi bahwa objek sengketa adalah milik Tergugat Intervensi,” ujar Boni.
Alhasil, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada hari Senin (8/6/2020) memutuskan perkara tersebut dengan amar putusannya adalah Dalam eksepsi.
”Majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II intervensi tersebut. Menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libels). Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Majelis Hakim pun menyatakan PTUN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” tutur Boni.
Dengan putusan ini, Boni mengaku merasabersyukur dan sangat merasakan keadilan atas putusan PTUN Medan melalui majelis yang memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu, Juhendro Silitonga, SH menambahkan agar hal ini menjadi pembelajara bagi setia warga yang hendak mengajukan gugatan hukum.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terlalu cepat mengambil sikap mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa melihat jelas objek yang akan di sengketakan,” ujar Juhendro menambahkan. (Diva Suwanda)







