MEDAN (orbitdigital): Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alamp Aksi) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (30/7/2019). Dalam aksinya mahasisa mendesak Kejati Sumut untuk mengusut kasus suap Bonaran Situmeang terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Tapteng Tahun 2011.
“Kemarin kami melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejati Sumut. Kami meminta kasus suap tersebut yang diduga melibatkan Bakhtiar Ahmad Sibarani harus diusut tuntas,” kata Ketua Umum PB Alamp Aksi Eka Armada Danu Saptala, Rabu (31/7/2019).
Eka mengatakan, dalam kasus Bonaran Situmeang tersebut diduga keterlibatan Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam memberikan uang senilai Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar yang dalam hal ini kami duga untuk mengamankan kemenangan dalam Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah ketika itu.
Menurut informasi yang kami terima , kata dia, suap terhadap Akil Mochtar diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapteng yang berperkara di MK.
“Hal itu terungkap dalam pengadilan. Bonaran Situmeang dan Akil Mochtar telah menjelaskan dihadapan pengadilan terkait keterlibatan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan saat kejadian penyuapan tersebut Bakhtiar Ahmad Sibarani masih menjabat sebagai anggota DPRD Tapteng ,” katanya.
Sebelumnya dalam aksi tersebut , Eka dalam orasinya mendesak Kejati Sumut untuk mengusut keterlibakan Bakhtiar Ahmad Sibarani. “Kami meminta supremasi hukum di Sumatera Utara harus ditegakkan. Kami meminta persoalan hukum jangan tebang pilih,” pintanya.
Menanggapi aksi mahasiswa itu , Kasi Pemkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan Bakhtiar Ahmad Sibarani bisa diproses secara hukum, namun karena kasus ini di tangani oleh penyidik KPK, maka pihak Kejaksaan harus koordinasi dulu dengan KPK. “Sebenarnya bisa diproses. Tapi karena ini sudah ditangani KPK maka kami akan berkoordiansi,” katanya.or-05